142 Botol Miras di Pulau Tidung Disita
access_time Minggu, 09 Juli 2017 16:29 WIB
remove_red_eye 1930
person Reporter : Suparni
person Editor : Andry
142 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual di sejumlah warung kelontong di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu disita.
Dari tiga warung ditemukan ada 142 botol minuman keras dan langsung kami sita
"Dari tiga warung ditemukan ada 142 botol minuman keras dan langsung kami sita," ujar Cecep Suryadi, Lurah Pulau Tidung, Minggu (9/7).
Ia menjelaskan, razia miras ini digelar untuk menindaklanjuti laporan warga yang kerap mendapati wisatawan sedang berpesta miras. Diketahui miras tersebut dibeli para wisatawan dari sejumlah warung kelontong millik warga setempat.
15.210 Botol Miras Dimusnahkan di Jaktim"Kami berikan teguran keras kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual miras," tandasnya.